Agreement Document

Non-Disclosure Agreement

Perjanjian Kerahasiaan   ini dibuat antara PT. Dan Liris dan karyawan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan informasi rahasia perusahaan.

"Kepercayaan adalah fondasi dari setiap hubungan profesional."

Pihak Pertama
Pihak Kedua
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, di mana PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan perusahaan PIHAK PERTAMA dengan status Karyawan Kerja Waktu Tidak Tertentu.

  2. Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian tersebut melibatkan informasi penting milik PIHAK PERTAMA, yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain di luar kepentingan PIHAK PERTAMA.

  3. PIHAK PERTAMA bermaksud membuat kesepakatan dengan PIHAK KEDUA yang tertuang dalam Perjanjian Kerahasiaan untuk menjaga informasi rahasia tersebut.

  4. PIHAK KEDUA setuju mengikatkan diri dengan PIHAK PERTAMA dalam suatu Perjanjian Kerahasiaan.
PASAL 1
INFORMASI RAHASIA
  1. Informasi Rahasia adalah informasi yang diterima oleh PIHAK KEDUA dalam hubungan kerjanya dengan PIHAK PERTAMA, yang sifatnya tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain di luar perjanjian ini tanpa izin dari PIHAK PERTAMA. Apabila diungkapkan, dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan baik materiil maupun imateriil.
  2. Informasi Rahasia mencakup namun tidak terbatas pada informasi bidang teknologi dan/atau bisnis, Hak Kekayaan Intelektual, informasi terkait inovasi dan penemuan baru, desain, produk, perencanaan, perhitungan, konsep, sistem, program komputer, rencana marketing dan bisnis, pembiayaan, informasi keuangan, penentuan harga, dokumen perusahaan, strategi pemasaran, daftar rekanan, dan sebagainya.
  3. Informasi Rahasia dapat berbentuk namun tidak terbatas pada dokumentasi, diagram alur (flow chart), kode program (source code), pengetahuan produk (product knowledge), kumpulan data (database), tulisan dan/atau lisan, gambar, laporan, catatan, rekaman, dan sebagainya.
  4. PIHAK KEDUA memahami dan menyetujui bahwa Informasi Rahasia merupakan milik PIHAK PERTAMA. Setelah hubungan kerja berakhir, PIHAK KEDUA harus berhenti menggunakan informasi rahasia dan/atau menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA. Jika diperlukan, PIHAK PERTAMA dapat meminta PIHAK KEDUA untuk memusnahkan informasi rahasia tersebut, termasuk salinannya, yang dibuat dalam suatu berita acara pemusnahan informasi.
PASAL 2 LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA
  1. PIHAK KEDUA mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa selama berstatus dan/atau setelah tidak berstatus sebagai Karyawan, PIHAK KEDUA tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, baik secara langsung maupun tidak langsung, lisan atau tertulis untuk :
    • Tidak menyebarluaskan, mentransfer, mengakses komputer atau sistem elektronik milik Karyawan lain dan menggunakan Informasi Rahasia yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, perusahaan lain, maupun entitas lain di luar kepentingan PIHAK PERTAMA;
    • Tidak mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi dari Pejabat maupun Karyawan PIHAK PERTAMA kecuali berkaitan dengan pekerjaan atas izin PIHAK PERTAMA;
    • Tidak menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA dan/atau menguntungkan PIHAK KEDUA secara pribadi seperti menduplikat, melakukan pembajakan, mengirim virus, melakukan penghapusan data baik dalam bentuk soft maupun hard file secara sebagian maupun keseluruhan, melakukan perusakan, serta mengambil gambar dan menyebarluaskannya.
  2. Apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA berupa Surat Peringatan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk menempuh jalur hukum. Apabila PIHAK PERTAMA menemukan adanya kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
  3. PIHAK KEDUA sepakat bahwa pada saat hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA berakhir, PIHAK KEDUA akan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA setiap perangkat, rekaman, data, catatan, material peralatan, benda atau dokumen-dokumen lain yang mengandung Informasi Rahasia milik PIHAK PERTAMA.
PASAL 3 UMUM

Ketentuan lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam addendum atau Perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

PASAL 4 KETERPISAHAN

Setiap klausul dalam Perjanjian ini adalah terpisah dan berdiri sendiri, apabila ada klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausulklausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum akan diubah agar menjadi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.

PASAL 5
PERNYATAAN PIHAK KEDUA

Melalui Perjanjian ini PIHAK KEDUA menyatakan bahwa:

  1. PIHAK KEDUA telah membaca, mengerti, dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya Perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang dapat dimengerti dari Perjanjian ini.
  3. Kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini tetap berlaku secara penuh terhadap PIHAK KEDUA, walaupun PIHAK KEDUA sudah tidak terikat dalam Perjanjian Kerja dengan PIHAK PERTAMA dengan alasan apapun juga.